Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Sidrap Tangkap Pelaku Pembunuhan dalam Waktu Singkat

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 20:54 WIB
Tim Resmob Polres Sidrap akhirnya berhasil menangkap HR diduga pelaku pembunuhan
Tim Resmob Polres Sidrap akhirnya berhasil menangkap HR diduga pelaku pembunuhan

Sulawesinetwork.com - Tak butuh waktu lama, tim Resmob Polres Sidrap akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Bola Bulu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Dalam tempo 6 jam usai mayat perempuan yang belum diketahui indentitasnya tersebut ditemukan. Polisi bergerak cepat mengidentifikasi pelaku pembunuhan yang diketahui bernisial HR (34).

Pelaku HR yang diketahui bestatus sebagai ibu rumah tangga itu berhasil diamankan polisi tanpa adanya perlawanan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Tim Advokat Perkasa dan Jaguar Siap Bantu Andika - Hendi dan Agustina - Iswar Dalam Mengantisipasi Pelanggaran Pilkada

Kapolres Sidrap, AKBP Dr Fantry Taherong mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerjasama tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap dan Polsek Pitu Riase yang langsung bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Kami menerima laporan pembunuhan sekitar pukul 09.30 Wita, dan sekitar pukul 15.30 Wita pelaku sudah berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya," ujarnya, Sabtu, 21 September 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HR diduga membunuh korbannya usai terlibat perselisihan terkait utang piutang. Dimana korban meminta agar pelaku membayar utang.

Baca Juga: Tangkal Politik Uang dan Intervensi, Jaringan Kota Bentuk Tim Pemantau Potensi Gangguan Pilkada Bulukumba 2024

Hanya saja, pelaku yang tidak mampu membayar utang yang diminta korban. Hingga akhirnya pelaku melakukan tindakan hingga menghilangkan nyawa korban.

Berkat informasi dari saksi-saksi di lapangan dan upaya penyelidikan intensif, petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke wilayah Desa Compong, Kecamatan Pitu Riase

Fantry menambahkan bahwa HR (34) kini telah diamankan di Polres Sidrap beserta barang bukti berupa sepeda motor, pisau lipat warna kuning dan sebuah batu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Sejumlah Anggota DPRD Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Korupsi Pokok Pikiran

"Kami akan terus mendalami motif di balik kasus ini dan segera memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku," tegasnya

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bekerjasama dalam memberikan informasi sehingga memudahkan petugas dalam menangani kasus ini dengan cepat dan tepat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X