Bawaslu Bulukumba Ingatkan Petahana tidak Gunakan Fasilitas Negara selama Kampanye dan Wajib Cuti

photo author
- Minggu, 22 September 2024 | 15:06 WIB
Komisioner Bawaslu Bulukumba
Komisioner Bawaslu Bulukumba

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba mengingatkan petahana yang kembali maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 untuk taat terhadap aturan yang ada.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan petahana untuk cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye berlangsung pasca penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan hal ini perlu diingatkan kembali, karena pada 22 September 2024, pihak KPU Bulukumba menetapkan pasangan calon, yang kemudian tiga hari setelahnya yaitu pada 25 September 2024 sudah dimulai tahapan kampanye hingga tanggal 23 November 2024.

Baca Juga: Program Kuliah Gratis Bakal Tingkatkan Derajat Kesejahteraan Masyarakat Bantaeng

"Aturan cuti kampanye untuk petahana, merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara,” kata Bakri, Minggu, 22 September 2024.

Selain ketentuan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, juga diatur pada Permendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“Kami sudah menerima tembusan surat dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 800.1.11.7/4168/BIRO Pemotda dan Surat Nomor : 800.1.11.7/4169/BIRO Pemotda terkait izin cuti diluar tanggungan negara bagi Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba karena kembali maju sebagai calon pada Pilkada 2024," urainya.

Baca Juga: Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Sidrap Tangkap Pelaku Pembunuhan dalam Waktu Singkat

Menurut Bakri, petahana diharapkan memahami dan mengetahui batasan-batasan selama menjalani masa kampanye termasuk tidak mengunakan fasilitas negara.

"Petahana juga harus tahu batasan selama mereka menjalani masa kampanye, termasuk penggunaan fasilitas negara. Karena di tahapan kampanye, mereka tidak dalam kapasitas sebagai kepala daerah, tetapi sudah menjadi calon kepala daerah," tambahnya.

"Hal ini penting diingatkan, jangan sampai ada anggaran negara yang digunakan untuk kepentingan pencalonan. Bawaslu Bulukumba akan awasi prosesnya," tegas Bakri.

Baca Juga: Tim Advokat Perkasa dan Jaguar Siap Bantu Andika - Hendi dan Agustina - Iswar Dalam Mengantisipasi Pelanggaran Pilkada

Diketahui, KPU Bulukumba telah menetapkan dua pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Bulukumba 2024, Minggu, 22 September 2024.

Dua pasangan tersebut yakni Jamaluddin M Syamsir (JMS) berpasangan Tomy Satria Yulianto (TSY) yang berstatus penantang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X