Single Salary untuk ASN, Apa yang Berubah Mulai 2025?

photo author
- Minggu, 28 Juli 2024 | 12:32 WIB
(Ilustrasi) Penerapan kebijakan gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera diwujudkan di tahun 2025. (1ST)
(Ilustrasi) Penerapan kebijakan gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera diwujudkan di tahun 2025. (1ST)

Sulawesinetwork.com - Penerapan kebijakan gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera diwujudkan.

Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan mengumumkan kebijakan ini pada 16 Agustus mendatang.

Pengumuman tersebut bertepatan dengan pembacaan nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025.

Baca Juga: Pilgub Sulsel 2024! Tingginya Undecided Voters Menjadi Tantangan bagi Kandidat

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa pengumuman lengkap terkait kebijakan ini akan disampaikan oleh Presiden.

"Jadi itu (single salary) nanti ditunggu 16 Agustus," ujar Isa saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta.

Mulai tahun depan, skema gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, akan mengalami perubahan signifikan dengan diterapkannya single salary.

Baca Juga: Cekcok Soal Utang, Keluarga di Bulukumba Terlibat Perkelahian Berdarah

Kebijakan ini merupakan bagian dari Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2025 di bawah pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang baru saja memenangkan Pemilihan Presiden 2024.

RKP 2025 menguraikan lima strategi utama untuk transformasi ASN:

1. Transformasi Budaya Kerja dan Kelembagaan Manajemen ASN: Menyusun kebijakan penguatan budaya kerja dan peningkatan citra institusi.

Baca Juga: Anggaran Jas Pelantikan 40 Anggota DPRD Bulukumba Capai Rp280 Juta, Dijahit di Jakarta

2. Penguatan Tata Kelola ASN: Melalui penyusunan kebijakan rencana kebutuhan, manajemen talenta dan karier, profil basis data, kebijakan pengawasan penerapan prinsip sistem merit, dan pengembangan kompetensi tematik pegawai ASN.

3. Penggajian Tunggal: Mencakup penyusunan rekomendasi kebijakan fiskal manajemen kesejahteraan sumber daya manusia aparatur.

4. Reformasi Sistem Pensiun: Menyusun rekomendasi kebijakan peta jalan sistem pensiun ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X