Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 40 anggota DPRD Bulukumba terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Berdasarkan PKPU 3 tahun 2023 tentang tahapan Pemilu bahwa KPU akan menetapkan caleg terpilih dan perolehan kursi setelah KPU menerima penyampaian dari Mahkamah Konstitusi.
Setelah ditetapkan, 40 anggota DPRD Bulukumba terpilih itu rencananya akan dilantik pada 19 Agustus 2024 nanti.
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Buka Kegiatan Pembinaan Fisik dan Mental Petugas Lapas
Sebelum mengikuti pelantik, ke-40 anggota DPRD Bulukumba terpilih itu mendapat pebagian setelan jas.
Setelan jas itu nantinya digunakan 40 anggota DPRD Bulukumba terpilih saat mengikuti pelantikan.
Kasubag Perlengkapan Aset dan Rumah Tangga DPRD Bulukumba, Zuhesti yang dikonfirmasi menerangkan pelantikan diagendakan pada 19 Agustus 2024 nanti.
"Insyallah jika tidak ada halangan, pelantikan dilakukan 19 Agustus nanti," ungkapnya dilansir, Sabtu, 27 Juli 2024.
Menurutnya, untuk pelaksanaan pelantikan. Anggota DPRD Bulukumba terpilih disiapkan jas pakaian sipil lengkap (PSL).
"Untuk dewan terpilih, hanya pakaian jas PSL dengan alokasi anggaran Rp280 juta untuk 40 anggota DPRD," terangnya.
Baca Juga: JMS Temui Ketua Golkar Bulukumba, Nirwan: Silahturahmi Adik Kakak
"Harga satuan itu Rp7 juta dikalikan 40 orang. Semua dikerjakan di Jakarta oleh Asean Taylor Akta Gading," tambah Zuhesti.
Sementara Pengadaan pin emas untuk 40 anggota DPRD hanya cukup untuk 5 gram saja, kurang dari 8 gram yang menjadi hak anggota DPRD Bulukumba.