Sulawesinetwork.com - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memutuskan tidak mengangkat sebagian besar tenaga honorer.
Batalnya tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 bukan tanpa sebab.
Padahal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ditahun ini telah diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Baca Juga: KPU Berubah, Caleg Terpilih Harus Mundur tidak dan Dilantik Susulan Jika Maju Pilkada 2024
Namun MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menunjukan bahwa tidak semua tenaga honorer akan mendapat kesempatan diangkat menjadi PPPK di 2024 ini.
Meski memang pengangkatan honorer menjadi PPPK sebelumnya dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer di Indonesia.
Tidak diangkatnya sejumlah tenaga honorer tersebut dikarenakan adanya tiga kriteria yang membuat tenaga honorer tidak memenuhi syarat.
Tiga syarat yang tidak dipenuhi sehingga tenaga honorer tidak diangkat menjadi PPPK 2024 yakni;
Telah Mencapai Batas Usia Pensiunan
Tenaga honorer yang telah mencapai batas usia pensiunan tidak akan diangkat sebagai PPPK. Hal ini sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah terkait.
Baca Juga: Siapa Prof Zudan yang Dikabarkan akan Ganti Bahtiar Baharuddin Jadi Pj Gubernur Sulsel
Tidak Aktif Selama Tiga Bulan atau Lebih
MenPAN RB tidak akan mengangkat tenaga honorer yang telah tidak aktif selama tiga bulan atau lebih. Hal ini dianggap sebagai tanda bahwa tenaga honorer tersebut telah lepas dari tanggung jawabnya.