Sulawesinetwork.com - Money Politics atau politik uang dianggap sebagai cara yang tidak tepat digunakan untuk meraup suara dalam setiap ajang pemilihan apapun.
Bahkan money politics dianggap sebagai cara-cara yang tidak benar demi meraih ambisi untuk mendapatkan dukungan suara dari masyarakat.
Namun Anggota DPR RI Fraksi PDIP Hugua justru mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melegalkan money politics dalam PKPU.
Baca Juga: Siapa Prof Zudan yang Dikabarkan akan Ganti Bahtiar Baharuddin Jadi Pj Gubernur Sulsel
Hugua mengusulkan hal tersebut karena menilai politik uang perlu dilegalkan dengan menerapkan batasan tertentu.
Dimana menurutnya, politik uang merupakan suatu keniscayaan dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu disampaikan Hugua dalam rapat kerja KPU dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca Juga: Perindo Sulsel Usung Paris Yaris di Pilkada Jeneponto 2024, Syahar di Sidrap
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Dinilai Hanya Fokus Tanam Pisang, Fraksi PKB Sulsel: Kinerja Belum Optimal
"Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan," katanya Rabu, 15 Mei 2024.
"Kita juga tidak money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," tambah Hugua.
Menurutnya, money politics tersebut harus dipertegas batasannya sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mudah melakukan pengawasan.
Baca Juga: PKS Sulsel Tawarkan Kader di Pilkada Bulukumba 2024, Paket Andi Utta-Edy Manaf Berpotensi Pecah
Sehingga lanjut Hugua. Jika terdapat batasan, Bawaslu bisa mengawasi jika terdapat calon yang menggunakan politik uang melebihi batas.