Sulawesinetwork.com - Selain diminta mundur dari jabatan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian juga meminta penjabat kepala daerah tidak asal mutasi.
Tito mengatakan bahwa penjabat kepala daerah memiliki wewenang terbatas karena keberedaan mereka ditunjuk bukan dipilih langsung.
Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian dihadapans seluruh penjabat kepala daerah dalam pertemuan virtual yang digelar Rabu, 27 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Andi Amran Sulaiman Ngobrol Empat Mata dengan Rusdi Masse, Ternyata Ini yang Bahas
"Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Tito dilansir, Sabtu, 30 Maret 2024.
Tito mengatakan larangan itu dibuat berdasarkan penunjukan yang diatur dalam pasal 132 A ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Selain melarang penjabat kepala daerah memutasi pegawai, mereka juga dilarang untuk membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Baca Juga: 'Parakang' Hantu Sulawesi Pemakan Manusia. Begini Wujudnya
Para penjabat kepala daerah juga dilarang mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Dalam pertemuan itu, Tito juga meminta penjabat kepala daerah tidak membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Termasuk melarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Baca Juga: Tradisi Ma'Burasa Masyarakat Bugis Menjelang Lebaran: Sejarah dan Filosofinya
Diketahui terdapat sekitar 270 daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditempatkan untuk mengisi kekosongan hingga Pilkada Serentak 2024 berlangsung.
Tito berharap para penjabat kepala daerah bekerja lebih fokus untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada karena tidak dibebani hal berkaitan politik.