Kejanggalan Surat Panggilan dan Penangkapan SYL Diungkap, Disebut Ada Sesuatu Dibaliknya

photo author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 07:20 WIB
 Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (tengah), saat menyampaikan keterangan di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (tengah), saat menyampaikan keterangan di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

Sulawesinetwork.com - Penangkapan dan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis, 12 Oktober 2023, dinilai janggal oleh pengacara SYL, Febri Diansyah.

Menurut Febri, ada sesuatu dibalik penangkapan SYL yang sudah bersepakat untuk memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat, 13 Oktober 2022 kemarin.

Febri menyoroti surat panggilan dan penangkapan kliennya yang memiliki tanggal yang sama dan ditandatangani orang berbeda.

Baca Juga: Bawaslu Bulukumba dan Diskominfo Maksimalkan Diseminasi Informasi Pengawasan Pemilu

Surat panggilan pemeriksaan diketahui ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang isinya memiliki narasi pimpinan KPK sebagai penyidik.

Ferbi menerangkan jika dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.

Baca Juga: Kerawanan Netralitas ASN di Bulukumba Tinggi, Kesbangpol Sebut Efek Adanya Tekanan Pimpinan

"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat penangkapan dan panggilan kedua yang sudah kami konfirmasi akan dipenuhi pada Jumat," terangnya.

"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," sambung Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Sabtu 14 Oktober 2023.

Febri juga mengaku jika dirinya hingga saat ini belum dapat mendampingi SYL lantaran dirinya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus SYL.

Baca Juga: Ditangkap Paksa KPK, Kini Tangan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Diborgol

"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," ungkap Febri.

"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," ujarnya.

SYL yang belum bisa didampingi Febri kini didampingi oleh dua perwakilan tim pengacara yakni Ervin Lubis dan Arianto W Soegio.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X