Kejanggalan Surat Panggilan dan Penangkapan SYL Diungkap, Disebut Ada Sesuatu Dibaliknya

photo author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 07:20 WIB
 Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (tengah), saat menyampaikan keterangan di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (tengah), saat menyampaikan keterangan di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

Sebelumnya, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin malam.

SYL telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Oktober malam.

Ali mengklaim upaya paksa tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku karena khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Dalam konteks ini, tentu ada perkembangan sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberi ruang, waktu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir," tutur Ali.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X