Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas yang melibatkan pimpinan DPRD Bantaeng ini menjadi sorotan publik.
Dengan total anggaran yang dicairkan mencapai hampir Rp 5 miliar, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.***