info-sulawesi

Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Dinas, Ini Fakta Kasusnya!

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:22 WIB
Tiga pimpinan DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan belanja rumah dinas sebesar Rp 4,9 miliar. (kolase foto)

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Terjerat Kasus Korupsi, Sugiarti Mangun Karim Mengaku Kaget dan Prihatin

Kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas yang melibatkan pimpinan DPRD Bantaeng ini menjadi sorotan publik.

Dengan total anggaran yang dicairkan mencapai hampir Rp 5 miliar, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.***

Halaman:

Tags

Terkini