Kades Tidak Netral Jelang Pilkada Serentak 2024 Mulai Diendus Bawaslu

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 13:08 WIB
ILUSTRASI Bawaslu (DOK.ISTIMEWA)
ILUSTRASI Bawaslu (DOK.ISTIMEWA)

"Kami sampaiakan bapak ibu yang mencalonkan diri, yang masih jadi ASN tolong ditahan dulu atau minta cuti, setelah penetapan kemudian harus berhenti," tegasnya.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Kepemimpinan, Kisah Inspiratif Calon Bupati Bulukumba Jamaluddin M Syamsir

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2020 lalu. Bawaslu menangani 5.334 temuan maupun aduan terkait pelanggaran pemilihan.

Rinciannya ialah 1.532 pelanggaran administrasi, 292 pelanggaran kode etik, 182 tindak pidana pemilihan.

Serta 1.570 pelanggaran hukum lain yang terkait pemilihan. Sementara 1.828 lainnya tidak dikategorikan sebagai pelanggaran.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X