Kades Tidak Netral Jelang Pilkada Serentak 2024 Mulai Diendus Bawaslu

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 13:08 WIB
ILUSTRASI Bawaslu (DOK.ISTIMEWA)
ILUSTRASI Bawaslu (DOK.ISTIMEWA)

Sulawesinetwork.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mengendus dugaan pelanggaran netralitas.

Bawaslu mengatakan bahwa pihaknya mulai mengindikasi adanya kepala desa (kades) yang tak netral jelang Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam acara Rakor Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga: Enam Nama Diusulkan Jadi Ketua DPRD Bulukumba Periode 2024-2029, PKS Dorong Nama Ini

Bagja menyebut adanya indikasi kepala desa melakukan tindakan dengan menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) tertentu.

Bahkan menurut Bagja, selain netralitas dengan melibatkan kepala desa. Indikasi politik uang menjadi tren pada Pilkada Serentak 2020 lalu.

"Yang tren (di Pemilu 2020) apa? Kepala Desa melakukan tindakan menguntungkan satu pasangan calon. Sekarang udah ada? Udah mulai bertebaran," kata Bagja dilansir, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Juga: Nokia Turbo 5G 2024: Smartphone Terbaru dengan Kecepatan Internet Super Cepat

Baca Juga: Mengulas Kelebihan dan Kekurangan Nokia Zeus Max 2023

Bagja menyebutkan saat ini dugaan itu belum memenuhi unsur pidana karena belum ada calon kepala daerah yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Oleh sebab itu, pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam menelusuri dugaan tersebut.

"Agak sulit yang namanya tindak pidana karena harus jelas unsurnya jika ditemukan. Jadi kami melakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan," terangnya.

Baca Juga: Nokia Firefly 2024! Inovasi Terbaru Nokia dengan Konektivitas 5G dan Fast Charging 45W

Selain itu netralitas kepala desa. Bagja juga menyoroti tren aparatur sipil negara (ASN) yang kerap terlibat politik praktis melalui media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X