Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba sindir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba.
Bawaslu Bulukumba mengingatkan agar KPU Bulukumba melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) secara profesional.
Hal itu disampaikan Bawaslu Bulukumba jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024 mendatang.
Diketahui, Coklit mulai dilakukan KPU Bulukumba sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang atau sebelum tehapan pendaftaran calon kepala daerah.
Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar mengingatkan KPU agar memastikan pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bakri juga mengingatkan agar Pantarlih wajib mendatangi dan bertemu secara langsung para pemilih atau melakukan door to door.
Baca Juga: LKBH STIE-AMKOP Resmi Berdiri, Andi Firmansyah: Sebagai Pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024, Pasal 1 ayat (5) disebutkan bahwa coklit adalah kegiatan petugas pemutahiran data dengan bertemu pemilih secara langsung.
"Coklit dilakukan petugas sesuai aturan dengan bertemu secara langsung dan melakukan perbaikan dari RT/RW agar nama lain dan tambahan bisa dicocokan," katanya, Rabu, 26 Juni 2024.
Bakri menegaskan jika Bawaslu Bulukumba telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dan Desa untuk melakukan pengawasan.
Baca Juga: Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini
Pengawasan melekat dilakukan untuk memastikan Coklit dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami (Bawaslu) juga telah mengintruksikan Panwascam hingga Panwaslu untuk melakukan pengawasan agar coklit dilakukan secara profesional," tutupnya. (*)