Sulawesinetwork - Pemerintah akan segera mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan II tahun 2024 berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Merujuk pada aturan tersebut, tunjangan sertifikasi guru triwulan II ini direncanakan akan dicairkan mulai bulan Juli 2024.
Kabar pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan II ini tentu menjadi angin segar bagi ribuan guru sertifikasi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kurang Beruntung! Honorer Kategori ini Disebut Tak Kebagian NIK PPPK 2024, Siapa Saja Mereka?
Tunjangan sertifikasi akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan guru di Indonesia, karena diberikan dengan nominal yang sangat tinggi.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat para pendidik dalam melaksanakan tugasnya dengan lebih baik.
Meskipun begitu, penting untuk memahami bahwa pemerintah, di bawah kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem Makarim, telah menetapkan persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh para guru untuk memenuhi syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Jika semua syarat bisa terpenuhi, maka bisa dipastikan jika guru yang bersangkutan akan mendapat tunjangan sertifikasi triwulan II.
Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 mengurai tentang guru wajib memenuhi 9 syarat jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan II, antara lain sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik
Artikel Terkait
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Jamin Nasib PPPK, Masa Tua dan Biaya Pendidikan Anak Gimana? Simak Ulasannya
Update CASN 2024! Daftar Lengkap Formasi CPNS dan PPPK, Kementerian ini Paling Banyak
Update CASN 2024! Calon Pelamar Wajib Tau, Fahami Syarat dan Tahapan Daftar Guru CPNS PPPK
Update CASN 2024! Unggah Dokumen Anda Dengan Benar, Berikut Panduan Untuk CPNS PPPK
Bukan 5 Tahun! Ternyata Masa Kerja PPPK Bisa Sampai Segini, UU ASN No 20 Tahun 2023 Beri Penjelasan
Update CASN 2024! Kerap Dianggap Sepele, Berikut Panduan Penggunaan e-Materai Saat Pendaftaran CPNS dan PPPK
Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini
Strategi Peningkatan Kinerja! 8 Kebijakan Terbaru bagi ASN dan PPPK dalam RPP Manajemen ASN, Apa Saja Poinnya?
Kurang Beruntung! Honorer Kategori ini Disebut Tak Kebagian NIK PPPK 2024, Siapa Saja Mereka?