4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan Kementerian
5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Jika syarat-syarat yang telah ditetapkan terpenuhi, tunjangan sertifikasi triwulan II tahun 2024 dapat dipastikan akan segera dicairkan ke rekening para penerima.
Pemerintah telah mengatur bahwa pencairan tunjangan sertifikasi ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bukan 5 Tahun! Ternyata Masa Kerja PPPK Bisa Sampai Segini, UU ASN No 20 Tahun 2023 Beri Penjelasan
Dengan demikian, proses pencairan tidak akan berbeda signifikan antara satu daerah dengan daerah lainnya, memastikan keadilan dalam distribusi tunjangan ini di seluruh Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi pada tahun ini.***
Artikel Terkait
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Jamin Nasib PPPK, Masa Tua dan Biaya Pendidikan Anak Gimana? Simak Ulasannya
Update CASN 2024! Daftar Lengkap Formasi CPNS dan PPPK, Kementerian ini Paling Banyak
Update CASN 2024! Calon Pelamar Wajib Tau, Fahami Syarat dan Tahapan Daftar Guru CPNS PPPK
Update CASN 2024! Unggah Dokumen Anda Dengan Benar, Berikut Panduan Untuk CPNS PPPK
Bukan 5 Tahun! Ternyata Masa Kerja PPPK Bisa Sampai Segini, UU ASN No 20 Tahun 2023 Beri Penjelasan
Update CASN 2024! Kerap Dianggap Sepele, Berikut Panduan Penggunaan e-Materai Saat Pendaftaran CPNS dan PPPK
Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini
Strategi Peningkatan Kinerja! 8 Kebijakan Terbaru bagi ASN dan PPPK dalam RPP Manajemen ASN, Apa Saja Poinnya?
Kurang Beruntung! Honorer Kategori ini Disebut Tak Kebagian NIK PPPK 2024, Siapa Saja Mereka?