Guru Non Sertifikasi Bakal Dapat Bonus di Bulan Juli, Intip Besarannya

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 09:53 WIB
(Ilustrasi) guru PNS non sertifikasi bakal menerima bonus di bulan Juli. (PGRI)
(Ilustrasi) guru PNS non sertifikasi bakal menerima bonus di bulan Juli. (PGRI)

Sulawesinetwork - Kemendikbud baru-baru ini mengumumkan bahwa guru PNS non sertifikasi akan menerima bonus pada bulan Juli 2024.

Kabar baik ini merupakan langkah untuk meningkatkan penghargaan terhadap guru PNS non sertifikasi yang belum mendapatkan sertifikasi.

Pencairan bonus untuk guru PNS non sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan kepada guru-guru dalam menjalankan tugas pendidikan mereka dengan lebih baik.

Baca Juga: Info Penting untuk Guru! Tunjangan Sertifikasi Triwulan II Auto Cair Jika Penuhi 9 Syarat ini

Pada bulan Juli nanti, pemerintah akan menyalurkan uang bonus guru PNS non sertifikasi untuk kali kedua dalam tahun ini.

Pembayaran tamsil triwulan I dialokasikan ke rekening guru non sertifikasi pada April 2024 lalu.

Bonus uang untuk guru PNS non sertifikasi ini lebih dikenal dengan nama tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil).

Baca Juga: Keputusan Nadiem Makarim Terkait Tunjangan Profesi Guru, ini yang Harus Diketahui Tentang TPG

Tamsil telah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Kebijakan ini menetapkan jadwal, syarat, dan nominal bonus Tamsil yang dapat diterima oleh para guru yang belum bersertifikasi.

Aturan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim sejak tahun lalu ini menetapkan bahwa pencairan bonus tamsil dilakukan tiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Update CASN 2024! Calon Pelamar Wajib Tau, Fahami Syarat dan Tahapan Daftar Guru CPNS PPPK

Guru PNS non sertifikasi akan mendapatkan bonus tamsil sebesar Rp250.000 setiap bulannya.

Berikut jadwal pencairan tamsil berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X