g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Terdaftar aktif pada Dapodik.
Demikian informasi tentang guru PNS non sertifikasi akan menerima bonus uang pada bulan Juli 2024, semoga bermanfaat.***
g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Terdaftar aktif pada Dapodik.
Demikian informasi tentang guru PNS non sertifikasi akan menerima bonus uang pada bulan Juli 2024, semoga bermanfaat.***
Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023