1. Pembayaran Triwulan I mulai bulan April.
2. Pembayaran Triwulan II mulai bulan Juli.
3. Pembayaran Triwulan III mulai bulan Oktober.
Baca Juga: Nadiem Makarim Beri Kabar Bahagia! Terkait PPG, Guru Kategori Ini Bakalan Tersenyum Girang
4. Pembayaran Triwulan IV mulai bulan November
Proses sinkronisasi data penting untuk mengelompokkan daftar guru PNS non sertifikasi yang dianggap layak untuk menerima bonus tamsil.
Dalam waktu dekat, proses sinkronisasi data akan dimulai setelah merangkum semua syarat yang harus dipenuhi diantaranya:
a. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. Belum memiliki sertifikat pendidik;
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
e. Memiliki NUPTK;
Baca Juga: Nadiem Makarim Beri Kebijakan! Guru Boleh Ikut PPG Tanpa Tes, Cukup Penuhi Ketentuan ini
f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan