Sulawesinetwork - Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah salah satu bentuk insentif yang diberikan kepada guru di Indonesia sebagai penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme guru serta memotivasi mereka dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada generasi muda.
Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga: Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini
Kriteria Tunjangan Profesi Guru atau TPG tersebut meliputi syarat-syarat seperti status kepegawaian, yaitu guru harus terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, guru harus memenuhi standar kinerja dan memiliki sertifikat pendidik yang telah diakui oleh pemerintah.
Penerimaan TPG juga ditinjau berdasarkan evaluasi kinerja dan penilaian terhadap capaian pembelajaran siswa yang diajar.
Mendikbud Nadiem Makarim secara resmi telah memutuskan bahwa tidak semua guru di Indonesia bisa menerima tunjangan tersebut.
Baca Juga: Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani
Namun, hanya guru dengan kriteria tertentu yang dapat menerima Tunjangan Profesi Guru tersebut.
TPG akan diberikan oleh Pemerintah kepada para guru di Indonesia yang memenuhi kriteria atau persyaratan yang telah ditetapkan. Keputusan ini tertuang dalam Permendikbud No. 45 Tahun 2023 yang telah dirilis dan berlaku efektif saat ini.
Adapun dalam peraturan tersebut terdapat penjelasan secara rinci dan detail terkait tunjangan-tunjangan untuk para guru, termasuk tunjangan profesi.
Baca Juga: Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!
TPG akan disalurkan kepada para guru yang menerima tiap tiga bulan sekali atau triwulan, dan penyalurannya pun sudah dijadwalkan dalam peraturan tersebut.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut jadwal pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) :
Artikel Terkait
Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini
Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?
Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi
Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya
Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini
Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...
Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!
Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani
Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini