entertainment

Nikita Mirzani di Penjara, Reza Gladys: Ini Bukan Keinginan Kami, Tapi Cara Membela Diri

Jumat, 7 Maret 2025 | 07:55 WIB
Dokter Reza Gladys bersama suami dan pengacaranya datangi kepolisian untuk membuat laporan baru. (Instagram/rezagladys)

Sulawesinetwork.com - Drama perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys mencapai titik klimaks.

Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa, 4 Maret 2025, atas dugaan pemerasan dan pelanggaran UU ITE.

Penahanan ini merupakan buntut dari laporan Reza Gladys yang merasa menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani.

Baca Juga: Banjir Bekasi Berulang, Relokasi Jadi Opsi Utama: Menteri Ara Sentuh Hati Warga dengan Pendekatan Humanis

Kini, setelah berhasil "menumbangkan" sang "ratu kontroversi", Reza Gladys akhirnya buka suara.

"Aku mau sampaikan terima kasih kepada Kepolisian Indonesia khususnya Polda Metro Jaya," ungkap Reza Gladys di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025 dini hari.

Ucapan terima kasih ini ia sampaikan setelah berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait laporan barunya.

Baca Juga: Dihadiri Ketua dan Anggota DPRD, Gemuruh Kentongan Bambu Buka Collaborative Fest Ramadhan 2025 di Bulukumba

Didampingi sang suami, Attaubah Mufid, Reza Gladys menegaskan bahwa penahanan Nikita Mirzani bukanlah sesuatu yang mereka inginkan.

"Semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja luar biasa dan mungkin harapan kita ke depan memang ya ini bukan sesuatu yang kita harapkan sebenarnya," tutur Attaubah Mufid.

Reza Gladys menambahkan bahwa langkah hukum yang ia ambil merupakan bentuk pembelaan diri.

Baca Juga: Tragedi Situbondo: Sopir Pikap Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut yang Tewaskan Bendum Demokrat

"Ini bukan kehendak kami, ini bukan keinginan kami, tapi mau bagaimana lagi? Karena ini adalah salah satu cara mungkin untuk kami membela diri, ya mau gimana lagi tapi ini bukan hal yang kami inginkan," jelasnya.

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Halaman:

Tags

Terkini