Sulawesinetwork.com - Penahanan Nikita Mirzani oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU ternyata tidak menghentikan badai masalah yang menerpa artis kontroversial ini.
Di tengah masa tahanannya, Nikita masih harus menghadapi laporan lain, yaitu dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh pengacara Razman Arif Nasution.
Razman, yang sebelumnya berseteru dengan Nikita terkait kasus Vadel Badjideh dan Lolly, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencabut laporannya, meskipun Nikita kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: RSUD Bekasi Lumpuh Diterjang Banjir: Alat Kesehatan Vital Terendam, Pasien Terancam!
"Pertanyaannya apakah saya prihatin atau tidak lalu kemudian saya mencabut laporan saya karena dia jadi di tahanan sekarang dengan hukuman yang menurut saya ancaman hukumannya sampai 20 tahun?" ujar Razman Nasution, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/3/2025). "Jawabnya setelah berkoordinasi dengan keluarga dan anak-anak, maka saya tetap melanjutkan," tegasnya.
Razman mengungkapkan bahwa keputusannya ini didasari oleh keinginan untuk memberikan efek jera kepada Nikita agar tidak lagi bertindak semena-mena terhadap orang lain.
Ia juga yakin bahwa laporannya akan segera diproses dan Nikita akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi saya telepon penyidiknya, Imam Ghozali mengatakan, sudah dua kali kita panggil tidak datang," ungkap Razman, dikutip dari YouTube Mantra News, Selasa (4/3/2025).
"Dan akan segera kelar untuk naik sidik," paparnya.
Razman bahkan mengisyaratkan kemungkinan penjemputan paksa jika Nikita terus mengabaikan panggilan polisi.
Baca Juga: Polres Bulukumba Gelar Kultum Ramadhan, Tingkatkan Iman dan Ketakwaan Personel
"Jadi begitu kelar, naik sidik, dipanggil tidak datang sekali, dua, jemput paksa. Itu harus jadi, nggak bisa enggak, itu informasi terakhir," imbuhnya.
Dengan nada penuh keyakinan, Razman menutup pernyataannya, "Oh iya! Akan naik tersangka."