Sidang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Memanas: Reza Gladys Hadir sebagai Saksi, Asisten Nikita: Ini yang Saya Tunggu!

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 09:30 WIB
Dokter Reza Gladys hadir dalam sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025. (Instagram/rezagladys)
Dokter Reza Gladys hadir dalam sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025. (Instagram/rezagladys)

Sulawesinetwork.com – Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas pada Kamis, 24 Juli 2025, saat sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pencucian uang yang menyeret nama artis kontroversial Nikita Mirzani kembali digelar.

Sorotan utama kali ini adalah kehadiran dr. Reza Gladys, pebisnis skincare sekaligus dokter kecantikan, yang dihadirkan sebagai saksi pelapor.

Nikita Mirzani tampak hadir di ruang sidang didampingi asistennya, Ismail Marzuki atau yang akrab disapa Mail.

Baca Juga: Bukan Kritik Performa, Hokky Caraka Somasi Netizen karena Pelecehan Seksual Terhadap Kekasih!

Mail, yang terlihat mengenakan kaus hitam berbalut rompi tahanan, menunjukkan ekspresi tegang namun juga penuh penantian.

Saat dihampiri awak media, Mail tak menyembunyikan antusiasmenya atas kehadiran Reza Gladys.

"Bagus dong kalau datang," ujar Mail singkat sambil melangkah menuju ruang tunggu sidang.

Baca Juga: Bulukumba Bergerak Cepat: Banggar DPRD Godok Perubahan Anggaran 2025 Demi Pembangunan Prioritas

Ia melanjutkan dengan nada penuh makna, "Enggak seperti apa-apa, kan memang kan ini yang saya tunggu hari ini."

Ketika ditanya apakah ada pesan khusus untuk Reza Gladys, Mail menolak memberikan bocoran.

"Enggak, aku pesannya nanti saja deh, di dalam," katanya, menimbulkan spekulasi mengenai apa yang akan diungkapkannya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Skandal KM Barcelona V: DPR Pertanyakan Beda Manifest 300 Penumpang, Curiga Ada Kesengajaan!

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan senilai Rp5 miliar terhadap Reza Gladys pada November 2024.

Reza Gladys kemudian melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X