Tak Goyah Meski Hadapi Kasus Hukum, Mail Syahputra Pilih Tetap Setia pada Nikita Mirzani: Aku Tetap di Sampingnya

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 08:45 WIB
Potret artis Nikita Mirzani bersama dengan asistennya, Mail Syahputra. (Instagram/mailmayo_syahputra89)
Potret artis Nikita Mirzani bersama dengan asistennya, Mail Syahputra. (Instagram/mailmayo_syahputra89)

Sulawesinetwork.com - Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh artis Nikita Mirzani turut menyeret asistennya, Ismail Marzuki.

Ismail yang akrab dipanggil Mail Syahputra atau Mail itu ikut ditahan sejak 4 Maret 2025 saat dirinya dan Nikita diperiksa oleh pihak berwajib sebagai tersangka.

Sidang lanjutan Mail pun digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum yang tengah dijalani.

Baca Juga: IFG Tebar Kebahagiaan Muharram: Hadirkan Senyum dan Harapan di Panti Asuhan Anni’mah

“Selalu siap, selalu siap, sumpah. Alhamdulillah sehat,” ujar Mail saat keluar dari mobil polisi menuju ruang sidang kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Juli 2025

Di momen yang sama, Mail juga menegaskan keseriusannya untuk terus mendampingi Nikita.

“Pokoknya aku akan selalu tetap di sampingnya dia (Nikita), mau kayak gimana pun,” ujar Mail yang hadir sambil mengenakan kacamata hitam itu.

Baca Juga: Eks Pelatih Timnas Putri Indonesia Gabung ke Klub Cristiano Ronaldo, Tangani Tim Wanita Al Nassr FC

Mail sendiri diduga memiliki andil dalam dugaan pemerasan Rp5 miliar kepada pebisnis skincare sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys pada November 2024.

Reza Gladys membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Status tersangka untuk Nikita dan Mail kemudian ditetapkan oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025 lalu.

Baca Juga: Pemkab Barru Gelar Pertemuan dengan Pemilik Lahan, Siap Bangun Sekolah Rakyat

Sebelum laporan dilayangkan, Reza Gladys mengaku telah mengirimkan uang sebanyak Rp4 miliar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X