Sulawesinetwork.com - Polda Metro Jaya menetapkan artis kenamaan Tanah Air, Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare, Reza Gladys, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Baca Juga: Momen Prabowo Salami Satu Persatu 961 Pimpinan Daerah yang Dilantik
Terkait penetapan tersangka Nikita Mirzani ini, sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.
Lantas, bagaimana awal mula kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani hingga tindak lanjut dari pihak kepolisian? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Duduk Perkara: Dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
Peristiwa pemerasan itu bermula ketika Reza Gladys yang memiliki permasalahan dengan Nikita Mirzani.
Berdasarkan laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.
Pada 13 November 2024 lalu, Reza sempat menghubungi asisten Nikita yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan sang artis.
Baca Juga: Grebek Sabung Ayam di Bulukumpa, Polisi Bakar Arena dan Amankan Ayam Aduan
Dalam kesempatan berbeda, Ade Ary pernah menuturkan dugaan ancaman dari Nikita terhadap Reza terkait uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar.
"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang," ungkap Ade Ary kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Artikel Terkait
THR PNS 2025 Dipastikan Cair Maret, Ini Rincian Besarannya!
4 Jejak Polemik Royalti Lagu ‘Bilang Saja’ Agnez Monica vs Ari Bias, Salah Satunya sang Penyanyi Dinilai Langgar UU Hak Cipta
Dugaan Makanan Basi dan Berulat, Program MBG di Empat Lawang Disetop Sementara
Reshuffle Kabinet Jilid I: Prabowo Copot Mendiktisaintek, Lantik Menteri dan Kepala Badan Baru
Mengenal Lebih Dekat Brian Yuliarto: Akademisi Terbaik yang Kini Jadi Mendiktisaintek
Motorola Rilis Ponsel Pintar Moto G45 5G, Nokia N75 Max Revolusi Smartphone
BKN Buka Peluang ASN Raih Pendidikan Lebih Tinggi Lewat Beasiswa dan Izin Belajar
Bersiaplah! Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka, Begini Cara Buat Akun SSCASN