Rivalnya Tak Kunjung Ditangkap, Reza Gladys Minta Polisi Jangan Mau Diatur Nikita Mirzani

photo author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 07:50 WIB
Kolase foto Reza Gladys beseerta suaminya (kiri) dan ikita Mrzani (kanan). (tangkapan layar instagram.com/rezagladys dan nikitamirzanimawardi_172)
Kolase foto Reza Gladys beseerta suaminya (kiri) dan ikita Mrzani (kanan). (tangkapan layar instagram.com/rezagladys dan nikitamirzanimawardi_172)

Sulawesinetwork.com - Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis 20 Februari 2025. Setelah penetapan status tersebut, polisi menjadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita meminta pemeriksaan ditunda hingga 3 Maret 2025.

Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya menunda pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys.

Baca Juga: Marak Pencurian Ternak di Bontotiro, Anggota DPRD Angkat Bicara

Menurutnya, Nikita memiliki pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

"Saya juga sudah melakukan penundaan dengan alasan manusiawi, ya. Dia punya pekerjaan yang harus dikerjakan," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Jumat 21 Februari 2025.

"Dan itu tempatnya bukan di Jakarta, jadi dia harus ke luar kota," tambahnya.

Baca Juga: Setelah Makassar, Kini KONI Maros Diselidiki Kejari atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, Daerah Lain?

Selain alasan pekerjaan, Fahmi juga menyebutkan bahwa bulan Ramadan menjadi faktor lain dalam permohonan penundaan pemeriksaan tersebut.

"Saya juga meminta waktu tanggal 3 (Maret 2025) dengan alasan karena ini sudah mendekati bulan puasa," jelasnya.

"Biarlah kami semua itu berkonsentrasi untuk mempersiapkan diri dalam puasa Ramadan," lanjutnya.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Disorot Lagi: Temuan Buah Basi dan Evaluasi Minim

Reza Gladys Desak Polisi Segera Jemput Paksa Nikita Mirzani

Kesal karena Nikita Mirzani tak kunjung ditangkap, Reza Gladys meminta pihak kepolisian segera melakukan penjemputan paksa terhadap sang artis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X