"Saya nggak akan menyerah, saya berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak saya dari awal," imbuhnya penuh semangat.
Sengketa lahan yang melibatkan Atalarik Syach ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2015.
Atalarik mengklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi secara sah pada tahun 2000.
Baca Juga: Angin Segar untuk Pekerja dan Guru Honorer: Subsidi Upah Rp10,72 Triliun Siap Meluncur!
Namun, pada 2016, PN Cibinong menyatakan transaksi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Meskipun demikian, Atalarik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Ia menunjukkan keseriusannya dengan telah melakukan pembayaran awal. Atalarik mengirimkan uang tunai Rp200 juta sebagai bagian dari uang muka senilai Rp300 juta, dengan sisa pembayaran yang akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Gaji 13 Cair! Siapa Saja yang Mendapatkan dan Berapa Besarannya?
Perjuangan Atalarik Syach menjadi sorotan publik, menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan sengketa tanah di Indonesia.
Dengan tekad kuat dan komitmen untuk terus berjuang, Atalarik berharap keadilan dapat berpihak padanya.
Kita nantikan bagaimana kelanjutan dari saga hukum yang menarik ini.(*)
Artikel Terkait
Gugatan Sengketa Bacaleg Hanura dr Sabriadi Dikabulkan, KPU Bulukumba Beri Kesempatan Penyesuaian Dokumen
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Dipanggil MK untuk Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Sengketa Lahan Ganggu Pendidikan, Hari Pertama Sekolah Gerbang SDN Dipalang
KPU Bulukumba Didampingi JPN Berhasil Menangkan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK
Duka Mat Solar Belum Usai, Warisan Rp3,3 Miliar untuk Tol Kini Jadi Sengketa!
Akhir Pilu Sengketa Tanah Mat Solar Rp3,3 Miliar Cair, Keluarga Akhirnya Bernapas Lega!
Drama Tengah Malam di Cibinong: Atalarik Syach Hampir Gadai Mobil Demi Selamatkan Istana dari Buldoser! Terungkap Fakta Sengketa Tanah