Gaji 13 Cair! Siapa Saja yang Mendapatkan dan Berapa Besarannya?

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 08:41 WIB
(Ilustrasi) gaji 13 untuk para ASN dan pensiunan cair. (1st)
(Ilustrasi) gaji 13 untuk para ASN dan pensiunan cair. (1st)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan pencairan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan mulai 2 Juni 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan bertujuan untuk membantu kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji 13?

Menurut pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto, gaji 13 tahun 2025 akan diberikan kepada:

Baca Juga: iPhone 17 Bakal Bikin Ngiler! Layar Lebih Luas, Teknologi Baru Terungkap!

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Hakim
  • Pensiunan ASN

Selain itu, pegawai honorer dan non-ASN juga berhak menerima gaji 13 tahun ini, sesuai dengan kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: 5 Hotel Terbaik di Kawasan Wisata Bulukumba: Menginap Nyaman di Surga Pantai Sulawesi

Berapa Besaran Gaji13 yang Diterima?

Besaran gaji 13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Tunjangan kinerja (jika ada)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X