Gaji 13 Cair! Siapa Saja yang Mendapatkan dan Berapa Besarannya?

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 08:41 WIB
(Ilustrasi) gaji 13 untuk para ASN dan pensiunan cair. (1st)
(Ilustrasi) gaji 13 untuk para ASN dan pensiunan cair. (1st)

Baca Juga: DPRD Bulukumba Hadiri Peluncuran Ruangan Perawatan TULIP: Tingkatkan Layanan Kesehatan Prima untuk Masyarakat

Sebagai contoh, berikut adalah kisaran gaji pokok untuk PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Baca Juga: Prabowo Tegas: Pejabat yang Tak Bermental Wakil Rakyat, 'Mundur Sebelum Saya Berhentikan'

Untuk pensiunan, gaji 13 dihitung berdasarkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pembayaran dilakukan tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana dengan Karyawan Swasta?

Berbeda dengan ASN, pemberian gaji 13 bagi karyawan swasta tidak diatur secara khusus oleh pemerintah.

Baca Juga: Nokia G310 5G: Perpaduan Snapdragon, Kamera Triple, dan Baterai Badak! Intip Spesifikasi Lengkapnya

Namun, banyak perusahaan memberikan bonus tahunan atau insentif kinerja yang fungsinya mirip dengan gaji 13.

Pemberian bonus ini tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan hasil kinerja karyawan.

Cara Mengecek Gaji 13

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X