Sebagai contoh, berikut adalah kisaran gaji pokok untuk PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Baca Juga: Prabowo Tegas: Pejabat yang Tak Bermental Wakil Rakyat, 'Mundur Sebelum Saya Berhentikan'
Untuk pensiunan, gaji 13 dihitung berdasarkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pembayaran dilakukan tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana dengan Karyawan Swasta?
Berbeda dengan ASN, pemberian gaji 13 bagi karyawan swasta tidak diatur secara khusus oleh pemerintah.
Baca Juga: Nokia G310 5G: Perpaduan Snapdragon, Kamera Triple, dan Baterai Badak! Intip Spesifikasi Lengkapnya
Namun, banyak perusahaan memberikan bonus tahunan atau insentif kinerja yang fungsinya mirip dengan gaji 13.
Pemberian bonus ini tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan hasil kinerja karyawan.
Cara Mengecek Gaji 13