Sulawesinetwork.com - Kabar gembira bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia. PT Taspen secara resmi mulai mencairkan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dari golongan I, II, III, dan IV pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
Pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, khususnya di kalangan pensiunan.
Baca Juga: Patrick Kluivert Pede Balaskan Dendam Garuda Lawan China di GBK: Saat Itu Saya Tak di Sana
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima setiap pensiunan PNS berbeda-beda, disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Aturan dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS telah diatur secara rinci dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Era Baru Nokia Dimulai: X700 5G Siap Guncang Pasar Smartphone di Indonesia
Berikut adalah rincian perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128
- IB: berkisar antara Rp 1.748.096 sampai Rp 2.077.264
- IC: rentang dari Rp 1.748.096 hingga Rp 2.165.184
- ID: berada di kisaran Rp 1.748.096 sampai Rp 2.256.688
Baca Juga: Keakraban Prabowo dan Megawati Warnai Peringatan Hari Lahir Pancasila
Golongan II
- IIA: mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 2.833.824
- IIB: berkisar antara Rp 1.748.096 sampai Rp 2.953.776
- IIC: dari Rp 1.748.096 hingga Rp 3.078.656
- IID: rentangnya Rp 1.748.096 sampai Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: antara Rp 1.748.096 sampai Rp 3.558.570
- IIIB: mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 3.709.104
- IIIC: berkisar antara Rp 1.748.096 sampai Rp 3.866.016
- IIID: dari Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536
Golongan IV