Sulawesinetwork.com - Duka mendalam menyelimuti kepergian komedian legendaris Mat Solar.
Namun, di tengah kesedihan, muncul polemik terkait hak tanah miliknya senilai Rp3,3 miliar yang belum digantikan oleh Jasa Marga untuk pembangunan Tol Serpong-Cinere.
Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Bagaimana tidak, hak yang seharusnya menjadi warisan bagi keluarga Mat Solar justru terkatung-katung.
Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, mengungkapkan bahwa sidang perdana terkait sengketa tanah ini sebenarnya telah dijadwalkan pada Kamis, 19 Maret 2025.
Namun, takdir berkata lain, Mat Solar meninggal dunia sebelum sidang dimulai.
"Iya, jadi sempat kita sudah daftarkan juga gugatan terhadap Bapak Haji Muhammad Idris, yang Insya Allah sebetulnya besok adalah sidang perdana di tanggal 19 Maret 2025," tutur Imam usai pemakaman Mat Solar di Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025.
"Tapi Allah berkehendak lain. Almarhum Haji Nasrullah sebelum waktunya sidang sudah meninggal dunia," sambungnya.
Imam juga menyampaikan rasa terima kasih kepada sahabat Mat Solar, Rieke Diah Pitaloka, yang telah gigih membantu memperjuangkan hak-hak almarhum.
Ia menjelaskan bahwa polemik ini muncul akibat kesalahan administrasi yang melibatkan beberapa instansi, termasuk Kementerian PUPR, PPK, dan BPN.
"Menurut pihak keluarga, Haji Muhammad Idris yang merupakan pihak yang menjual tanah tersebut kepada almarhum Mat Solar, telah menyatakan tanah tersebut sepenuhnya telah dijual kepada Haji Nasrullah (Mat Solar)," ungkap Imam.