Ketika ditanya mengenai siapa saja yang akan dilaporkan, Julianus hanya memberikan jawaban misterius.
"Ada lah, netizen, yaa buzzer lah, nanti kalau disebut sekarang dianggap melakukan pencemaran nama baik," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Ia melaporkan Nikita Mirzani dan Mail atas dugaan pemerasan senilai Rp5 miliar.
Baca Juga: Tragedi Situbondo: Sopir Pikap Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut yang Tewaskan Bendum Demokrat
Sebelum laporan tersebut dibuat, Reza Gladys mengaku telah mengirimkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani pada November 2024.
Dengan laporan baru ini, tampaknya perseteruan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani akan semakin panjang dan berlarut-larut.
Publik pun dibuat penasaran dengan perkembangan kasus ini dan siapa saja yang akan terseret dalam laporan baru tersebut.(*)