viral

Peraturan Baru BKN 2025! Aturan Pangkat dan Gelar ASN

Senin, 2 Juni 2025 | 09:36 WIB
Kepala BKN, Prof Zudan Arif (Instagram @bkngoidofficial)

Ini menjadi salah satu aturan baru bkn untuk asn yang paling dinantikan implementasinya, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam proses pengembangan karir.

Uji Kompetensi & Pencantuman Gelar Lebih Mudah

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN Prof. Zudan Arif menekankan bahwa transformasi dalam tata kelola ASN di Indonesia harus terus berlanjut secara berkesinambungan.

Baca Juga: Oentoeng Space: Tempat Nongkrong Nyaman Saat Musim Hujan di Bulukumba

“Tugas kita (BKN) saat ini adalah melanjutkan transformasi tersebut secara berkesinambungan. Kita ibarat menempati bangunan ke-77 dalam perjalanan panjang pembangunan birokrasi.

Namun, kita tidak boleh melupakan bangunan ke-1 hingga ke-76. Artinya, kita harus menghargai proses dan pencapaian sebelumnya,” kata Prof. Zudan.

Selain peraturan BKN kenaikan pangkat, Prof. Zudan juga memaparkan berbagai transformasi layanan BKN yang bertujuan memberikan solusi atas permasalahan yang selama ini dihadapi ASN:

Baca Juga: 10 Camilan Khas Indonesia Yang Wajib Dicoba: Lezat, Otentik, dan Penuh Cita Rasa Tradisional

1. Peningkatan Frekuensi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian:

  • Sebelumnya, uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian hanya dilakukan empat kali dalam setahun. Kini, frekuensinya ditingkatkan drastis menjadi 12 kali dalam setahun.
  • Perubahan signifikan lainnya adalah peserta yang gagal pada salah satu bidang ujian kini hanya perlu mengulang pada bagian yang tidak lulus saja, tidak perlu mengulang seluruh rangkaian ujian dari awal. Kebijakan baru BKN ini tentu sangat memudahkan dan meringankan beban ASN yang ingin meningkatkan kompetensinya.

2. Kemudahan Pencantuman Gelar Akademik, Profesi, dan Sertifikasi:

  • BKN telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara. SE ini resmi ditandatangani di Jakarta pada 7 Maret 2025 dan berlaku sejak tanggal yang sama.

Baca Juga: Daftar Kekayaan Presiden Indonesia Dari Soekarno Hingga Prabowo: Siapa yang Terkaya?

  • Aturan baru BKN untuk ASN ini bertujuan untuk memberikan keberpihakan kepada ASN guna meningkatkan kualitas melalui jalur pendidikan secara berkelanjutan dan menjaga profesionalitas, serta sebagai panduan layanan pencantuman gelar.
  • Isi Utama SE Pencantuman Gelar:
    - ASN yang telah memiliki ijazah sah dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada BKN/Kantor Regional BKN.
    - Pengajuan dilakukan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian di instansi masing-masing.
    - Ijazah yang diajukan harus diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    - Pemilik ijazah bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.

Baca Juga: Wamenaker Ungkap Penolakan Pengusaha soal Aturan Hapus Syarat Batas Usia dan 'Good Looking': Ini Regulasi Negara!

  • Dampak Positif dari SE ini:
    - Data kepegawaian ASN menjadi lebih akurat dan terkini.
    - Pencantuman gelar yang sesuai dapat menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan karir dan promosi ASN ke depannya.
    - Meningkatkan rasa percaya diri dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas karena adanya pengakuan formal terhadap kualifikasi pendidikannya.

Baca Juga: Mbappe Beri Selamat Usai PSG Sabet Treble Winner Liga Champions dengan Pesta Gol Lawan Inter!

  • Lebih lanjut, Prof. Zudan menegaskan bahwa tidak hanya gelar akademik, gelar profesi dan sertifikasi juga boleh dicantumkan sebagai bagian dari profiling ASN secara menyeluruh. Ini adalah salah satu peraturan BKN terbaru yang sangat mendukung pengembangan kompetensi dan pengakuan kualifikasi individu ASN. (*)

Halaman:

Tags

Terkini