Peraturan Baru BKN 2025! Aturan Pangkat dan Gelar ASN

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 09:36 WIB
Kepala BKN, Prof Zudan Arif  (Instagram @bkngoidofficial)
Kepala BKN, Prof Zudan Arif (Instagram @bkngoidofficial)

Sulawesinetwork.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bawah kepemimpinan Prof. Zudan Arif Fakrulloh terus melakukan transformasi signifikan dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejumlah peraturan baru BKN telah dan akan segera diterbitkan, membawa angin segar dan kemudahan bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Dua peraturan BKN terbaru yang menjadi sorotan utama adalah kebijakan terkait mekanisme kenaikan pangkat ASN dan kemudahan dalam pencantuman gelar akademik.

Baca Juga: iPhone 17 Bocor! Desain Transparan dan Chip A19 Bionic Bikin Geger Dunia Teknologi

Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kesejahteraan ASN, sejalan dengan semangat HUT ke-77 BKN yang mengusung tema “BKN Bersama ASN Mewujudkan Asta Cipta”.

Semangat ini menggambarkan komitmen BKN untuk mendukung cita-cita pembangunan nasional dengan memperkuat sistem merit, memperluas digitalisasi layanan kepegawaian, dan mengembangkan manajemen talenta nasional.

Peraturan BKN Kenaikan Pangkat ASN

Baca Juga: Cirebon Berduka: Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Capai 19 Orang, Pencarian Terus Berlanjut

Salah satu peraturan baru BKN 2025 yang akan segera diberlakukan adalah terkait mekanisme kenaikan pangkat ASN. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa ia akan menandatangani Peraturan BKN yang mengatur bahwa kenaikan pangkat seorang ASN tidak boleh melampaui pangkat atasan langsungnya.

“Minggu ini saya akan menandatangani peraturan BKN terkait Kenaikan Pangkat ASN yang tidak boleh melampaui pangkat atasan langsungnya.

Minggu depan, aturan ini akan resmi diubah,” kata Prof. Zudan pada Acara Puncak Peringatan HUT ke-77 BKN, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Wisata Pantai Bulukumba: 7 Surga Tersembunyi di Ujung Selatan Sulawesi

Peraturan BKN kenaikan pangkat ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepangkatan yang lebih tertib, logis, dan selaras dengan struktur organisasi serta jenjang karir di instansi pemerintah.

Meskipun detail teknisnya masih menunggu publikasi resmi Peraturan BKN tersebut, perubahan ini dipastikan akan berdampak pada pola kenaikan pangkat peraturan baru bkn untuk pppk dan pns ke depannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X