Mobil tersebut, yang diproduksi pada tahun 2018, masih aktif secara pajak hingga 28 Mei 2028.
Baca Juga: Proaktif dan Inklusif, KPU Bulukumba Ajak Masyarakat Siapkan Dokumen untuk Coklit Pemilih
Adapun nilai jual mobil dinas tersebut sebesar Rp 349 juta dan pajak kendaraan bermotor (PKB) pokok sebesar Rp 1.832.300 serta SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, sehingga total pajak yang harus dibayar mencapai Rp 1.975.300.***