Sulawesinetwork - Sebuah kejadian viral di media sosial menyoroti penggunaan mobil dinas plat merah asal Jakarta (Plat B) oleh seorang anak muda di Yogyakarta.
Mobil dinas berjenis Pajero Sport dengan nomor pelat B 1803 PQH ini diduga digunakan di luar fungsi resminya.
Kombes Pol Alfian Nurrizal, Direktur Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan dari warga terkait pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Menguak Modus Judi Online di Indonesia, Dari Awal Mula Hingga Transaksi Triliunan
Dalam sebuah video yang diunggah, Alfian terlihat memberikan peringatan kepada pemuda tersebut secara humanis.
"Kami telah mengamankan Mas Kodi, pengguna mobil plat merah ini, dan memberikan teguran edukatif oleh anggota kami dari Ditlantas. Mobil ini ternyata masih aktif beroperasi," ungkap Kombes Alfian dari akun Instagram @alfiannurrizal.id.
Alfian juga menghubungi orang tua pemuda tersebut yang dikenal sebagai 'Pak Dyas'.
Baca Juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Bergerak, Tiga Operasi Penegakan Hukum Bakal Dilakukan
Ia dengan tegas melarang penggunaan mobil dinas plat merah di wilayah Yogyakarta karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meskipun demikian, tidak dilakukan tindakan tilang terhadap pemilik kendaraan tersebut, namun hanya teguran dan edukasi yang diberikan.
Mobil dinas Pajero Sport dengan nomor pelat B 1803 PQH terdaftar di Samsat wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Proaktif dan Inklusif, KPU Bulukumba Ajak Masyarakat Siapkan Dokumen untuk Coklit Pemilih
Berdasarkan informasi dari Samsat DKI Jakarta yang dikutip dari Kompas.com, kendaraan ini memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah dengan tulisan putih, menunjukkan statusnya sebagai kendaraan instansi pemerintah tahun 2018.
Status pajak kendaraan ini masih berlaku hingga 28 Mei 2028.