Mobil dinas tersebut memiliki nilai jual sebesar Rp349 juta dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok sebesar Rp1.832.300 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
Baca Juga: KPU akan Lakukan Coklit untuk Pilkada Serentak, Siapkan Dokumen Kependudukan anda
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terkait penggunaan mobil dinas agar tetap sesuai dengan peruntukannya.***
Artikel Terkait
Temuan Mengejutkan: Deposit Pulsa Jadi Modus Baru Judi Online, Situs ini Terciduk PPATK
Perang Melawan Judi Online: Kominfo Blokir Jutaan Konten dan Ribuan Rekening Termasuk E-Wallet
Hari Pertama Berkantor Pasca Libur Idul Adha, dr Rizal Lakukan Sidak
Terlibat Skandal Perampokan, 15 Anggota Polisi Masuk Daftar DPO
Kekuatan Persaudaraan, Sejarah dan Tradisi di Acara Wija Karaeng I Bangkailong Daeng Parani
Launching dan Sosialisasi Layanan Call Terasik dan Sivena Sehati
KPU akan Lakukan Coklit untuk Pilkada Serentak, Siapkan Dokumen Kependudukan anda
Proaktif dan Inklusif, KPU Bulukumba Ajak Masyarakat Siapkan Dokumen untuk Coklit Pemilih
Satgas Pemberantasan Judi Online Bergerak, Tiga Operasi Penegakan Hukum Bakal Dilakukan
Menguak Modus Judi Online di Indonesia, Dari Awal Mula Hingga Transaksi Triliunan