Mobil tersebut, yang diproduksi pada tahun 2018, masih aktif secara pajak hingga 28 Mei 2028.
Baca Juga: Proaktif dan Inklusif, KPU Bulukumba Ajak Masyarakat Siapkan Dokumen untuk Coklit Pemilih
Adapun nilai jual mobil dinas tersebut sebesar Rp 349 juta dan pajak kendaraan bermotor (PKB) pokok sebesar Rp 1.832.300 serta SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, sehingga total pajak yang harus dibayar mencapai Rp 1.975.300.***
Artikel Terkait
Perang Melawan Judi Online: Kominfo Blokir Jutaan Konten dan Ribuan Rekening Termasuk E-Wallet
Hari Pertama Berkantor Pasca Libur Idul Adha, dr Rizal Lakukan Sidak
Terlibat Skandal Perampokan, 15 Anggota Polisi Masuk Daftar DPO
Kekuatan Persaudaraan, Sejarah dan Tradisi di Acara Wija Karaeng I Bangkailong Daeng Parani
Launching dan Sosialisasi Layanan Call Terasik dan Sivena Sehati
KPU akan Lakukan Coklit untuk Pilkada Serentak, Siapkan Dokumen Kependudukan anda
Proaktif dan Inklusif, KPU Bulukumba Ajak Masyarakat Siapkan Dokumen untuk Coklit Pemilih
Satgas Pemberantasan Judi Online Bergerak, Tiga Operasi Penegakan Hukum Bakal Dilakukan
Menguak Modus Judi Online di Indonesia, Dari Awal Mula Hingga Transaksi Triliunan
Dibalik Viralnya Mobil Dinas Plat Merah, Kisah Petualangan Pajero Sport B 1803 PQH