Sulawesinetwork - Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menindak mobil dinas Mitsubishi Pajero berpelat merah.
Penindakan terhadap mobil dinas tersebut lantaran diduga digunakan secara tidak sah oleh sekelompok anak muda di Yogyakarta.
Kendaraan dinas berjenis Pajero Sport dengan nomor pelat B 1803 PQH itu diketahui tidak mematuhi ketentuan penggunaannya.
Baca Juga: Dibalik Viralnya Mobil Dinas Plat Merah, Kisah Petualangan Pajero Sport B 1803 PQH
Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal.
Alfian menyatakan bahwa pengemudi kendaraan tersebut yang diidentifikasi sebagai "Mas Kodi" telah diberikan peringatan secara manusiawi oleh anggotanya dari Ditlantas setelah ditemukan kendaraan tersebut masih digunakan.
"Mobil ini tidak boleh beroperasi di Yogyakarta karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Alfian dalam pernyataannya yang diunggah di akun Instagram resminya @alfiannurrizal.id.
Baca Juga: Menguak Modus Judi Online di Indonesia, Dari Awal Mula Hingga Transaksi Triliunan
Dalam upaya menanggulangi pelanggaran tersebut, Alfian juga menghubungi orang tua Mas Kodi yang dikenal dengan sebutan "Pak Dyas".
Tidak ada penindakan langsung terhadap pemilik kendaraan tersebut.
Dirlantas hanya memberikan teguran sebagai upaya edukasi.
Baca Juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Bergerak, Tiga Operasi Penegakan Hukum Bakal Dilakukan
Kendaraan dinas Pajero Sport dengan nomor TNKB B 1803 PQH tersebut terdaftar di Samsat DKI Jakarta dengan status kendaraan berwarna merah.
Hal ini mengindikasikan bahwa kendaraan tersebut milik instansi pemerintah sesuai dengan Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.