Mobil dinas tersebut memiliki nilai jual sebesar Rp349 juta dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok sebesar Rp1.832.300 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
Baca Juga: KPU akan Lakukan Coklit untuk Pilkada Serentak, Siapkan Dokumen Kependudukan anda
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terkait penggunaan mobil dinas agar tetap sesuai dengan peruntukannya.***