Sulawesinetwork - Banyak yang bertanya-tanya tentang perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada artikel kali ini, kami memiliki kabar gembira untuk teman-teman honorer dan ASN PPPK mengenai penyetaraan hak dan kewajiban tersebut.
Setelah bertemu dengan DPR RI dan Kemenpan RB, Ketua Umum PPPK RI, Teten Nurjadin, mengungkapkan beberapa informasi penting. Pertemuan ini menghasilkan beberapa poin penting:
Baca Juga: Perpanjangan Masa Kerja PPPK: Apa Saja Ketentuannya Menurut UU ASN Terbaru?
1. Pensiun untuk PPPK
Dipastikan bahwa PPPK akan mendapatkan pensiun, meskipun mekanisme penyalurannya mungkin berbeda dengan PNS.
Tidak ada pembatasan perjanjian kerja, sehingga PPPK dapat menikmati masa kerja yang stabil selama disiplin dan bekerja dengan baik.
2. Tunjangan dan Seragam PPPK
DPR RI akan mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi terkait tunjangan daerah dan aturan seragam bagi PPPK.
Saat ini, PPPK memakai seragam hitam putih dari Senin sampai Rabu, berbeda dengan PNS yang mengenakan baju khaki. Di masa depan, PPPK juga diharapkan dapat mengenakan seragam khaki.
3. Harmonisasi RPP Manajemen ASN
RPP Manajemen ASN saat ini sudah masuk tahap harmonisasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
Regulasi mengenai hak dan kewajiban ASN PPPK akan disampaikan dalam rapat Komisi 2 DPR dengan Menpan RB.