ragam

CAIR! Berikut Tunjangan Kinerja PNS BSSN, Berapa Sebenarnya yang Mereka Terima?

Senin, 8 Juli 2024 | 13:50 WIB
Selain gaji pokok yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS juga mendapatkan tunjangan tambahan, terutama bagi mereka yang bekerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (Istimewa)

Sulawesinetwork - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang. Hal ini dikarenakan beberapa benefit yang didapatkan oleh seorang PNS, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Selain gaji pokok yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS juga mendapatkan tunjangan tambahan, terutama bagi mereka yang bekerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tunjangan PNS di BSSN Berdasarkan Kelas Jabatan

Tunjangan kinerja bagi PNS di BSSN diatur dalam Peraturan Pemerintah BSSN Tahun 2020. Tunjangan ini diberikan khusus bagi PNS yang bekerja di lingkungan tertentu, dan tidak semua PNS seperti tenaga pendidik mendapatkan tunjangan ini.

Baca Juga: Mengejutkan! Inilah 10 Penyebab PPPK Diberhentikan Pasal 52 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Bahkan Jika Sehat dan Rajin Hadir

Berikut adalah besaran tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja di lingkungan BSSN berdasarkan kelas jabatan:

1. Kelas Jabatan 17:Rp49.860.000

2. Kelas Jabatan 16:Rp33.240.000

3. Kelas Jabatan 15:Rp19.280.000

4. Kelas Jabatan 14:Rp17.064.000

5. Kelas Jabatan 13:Rp10.936.000

Baca Juga: WASPADA! 10 Alasan Penting Mengapa PPPK Bisa Kehilangan Pekerjaan Menurut UU ASN 2023

6. Kelas Jabatan 12:Rp9.896.000

7. Kelas Jabatan 11:Rp8.757.000

Halaman:

Tags

Terkini