6. Kinerja Buruk: Tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan atau tidak bekerja secara efektif dan efisien.
7. Tidak Mampu Fisik dan Mental: Kondisi fisik atau mental yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas dengan baik.
8. Masuk dalam Perampingan Organisasi: Penghentian masa kerja sebagai bagian dari upaya perampingan organisasi instansi pemerintah.
9. Keterlibatan dalam Politik: Menjadi pengurus atau anggota partai politik secara aktif yang bertentangan dengan prinsip netralitas PNS dan PPPK.
Dengan diterapkannya UU ASN terbaru, Pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola dan mengawasi kinerja serta integritas PNS dan PPPK di Indonesia.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan efektivitas dalam pelayanan publik, sejalan dengan upaya untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan efisien.
Dengan demikian, semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca untuk memahami lebih dalam tentang aturan baru terkait masa kerja PNS dan PPPK. Jangan ragu untuk membagikan artikel ini kepada yang lain untuk pengetahuan bersama.***