ragam

Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:11 WIB
(Ilustrasi) Berlaku 5 hari lagi, jam kerja bagi PNS dan PPPK bakal berubah. (menpan.go.id)

Total jam kerja tersebut berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan Gorontalo.

Baca Juga: Bukan 5 Tahun! Ternyata Masa Kerja PPPK Bisa Sampai Segini, UU ASN No 20 Tahun 2023 Beri Penjelasan

Berikut uraian jam kerja PNS dan PPPK lingkup pemerintahan Provinsi Gorontalo:

- Hari Senin sampai Kamis:

Masuk pukul 07.30 WITA

Pulang pukul 16.00 WITA

- Khusus hari Jumat:

Masuk pukul 07.30 WITA

Pulang pukul 16.30 WITA

Baca Juga: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Jamin Nasib PPPK, Masa Tua dan Biaya Pendidikan Anak Gimana? Simak Ulasannya

Namun, ada beberapa unit kerja yang dikecualikan untuk menetapkan aturan ini.

Unit-unit kerja ini memiliki peran yang krusial dan tidak bisa dihentikan atau dibatasi kegiatannya karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Contohnya adalah rumah sakit, pemadam kebakaran, dan unit layanan penting lainnya.

Baca Juga: Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Atur Gaji Tenaga Honorer Yang Lolos PPPK, Alhamdulillah Bakal Terima Segini

Unit-unit ini harus tetap beroperasi penuh waktu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.***

Halaman:

Tags

Terkini