Sulawesinetwork - Per 1 Juli 2024, ada perubahan jam kerja bagi PNS dan PPPK.
Perubahan jam kerja PNS dan PPPK ini akan mulai diterapkan lima hari lagi.
Hanya saja, perubahan jam kerja ini tidak akan berlaku untuk semua PNS dan PPPK.
Baca Juga: Kurang Beruntung! Honorer Kategori ini Disebut Tak Kebagian NIK PPPK 2024, Siapa Saja Mereka?
Sebab, perubahan jam kerja ini hanya berlaku bagi PNS dan PPPK yang bekerja di lingkup Pemerintahan Provinsi Gorontalo.
Dengan adanya perubahan jam kerja tersebut, PNS dan PPPK lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak akan lagi menggunakan jadwal jam kantor yang lama yakni pukul 08.00 WITA.
“Kami berharap semua OPD dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA pulang 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah,” terang Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo Sri Wahyuni D. Matona, dikutip dari berita.gorontaloprov.go.id.
Perubahan jam kerja ASN di Pemprov Gorontalo telah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.
SK tersebut berisi tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Menurut SK tersebut, jam kerja ASN Pemprov Gorontalo akan dimulai 30 menit lebih awal dari sebelumnya.
“Untuk hari kerja selain hari Jumat, ASN masuk 07.30 WITA dan pulang 16.00 WITA. Khusus hari Jumat masuk 07.30 WITA pulang 16.30 WITA,” ungkap Sri Wahyuni.
Dengan terbitnya SK ini, maka jam kerja terbaru bagi PNS dan PPPK di Gorontalo ditetapkan menjadi 37 jam dan 30 menit per minggu.