KASN Tegas! Posting Cabup dan Cawabup di FB, Dua Kadis Dijatuhi Sanksi

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 08:31 WIB
(Ilustrasi) KASN telah menjatuhkan sanksi kepada dua kepala dinas (kadis) atas dugaan netralitas ASN. (1ST)
(Ilustrasi) KASN telah menjatuhkan sanksi kepada dua kepala dinas (kadis) atas dugaan netralitas ASN. (1ST)

Hal ini sesuai dengan keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 02 Tahun 2022 dan lainnya tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: PKS dan PKB Kompak Halau Kotak Kosong di Pilgub Sulsel 2024, Paket Danny Pomanto-Azhar Arsyad Menguat

"KASN memutuskan Ricko Yudolf Hendri Debeturu dan Dwi Cahyono terbukti melanggar netralitas ASN. Kemudian meminta kepada pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral pernyataan secara terbuka terhadap Ricko dan Dwi Cahyono. Lalu melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi beserta dokumentasi kepada Ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja," demikian bunyi rekomendasi yang dikutip dari Brindo News.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, terutama menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: brindonews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X