Hal ini sesuai dengan keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 02 Tahun 2022 dan lainnya tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
"KASN memutuskan Ricko Yudolf Hendri Debeturu dan Dwi Cahyono terbukti melanggar netralitas ASN. Kemudian meminta kepada pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral pernyataan secara terbuka terhadap Ricko dan Dwi Cahyono. Lalu melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi beserta dokumentasi kepada Ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja," demikian bunyi rekomendasi yang dikutip dari Brindo News.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, terutama menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.***
Artikel Terkait
Menguak Kecanggihan Kamera Nokia Zeus Max 2023, Teknologi Fotografi Terdepan di Genggaman
PNS Bersiap, Kenaikan Gaji Menanti di Tahun Depan!
Reformasi Pensiun ASN! RPP Baru Segera Selesai, Apa yang Berubah?
Soal Skenario Kotak Kosong di Pilgub Sulsel 2024, Ini Pernyataan Fatmawati Rusdi
Hamas Berduka, Ismail Haniyeh Tewas Dalam Serangan di Teheran
Dugaan Kasus Suap Dana Hibah APBD, KPK Umumkan 21 Nama yang Dilarang Keluar Negeri
PKS dan PKB Kompak Halau Kotak Kosong di Pilgub Sulsel 2024, Paket Danny Pomanto-Azhar Arsyad Menguat
Golkar Bantah Dukung Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel 2024
Duel Smartphone Premium, Nokia Zeus Max 2023 dan iPhone 13, Mana yang Terbaik?
Incumbent Maju Pilkada Serentak 2024 Bisa Dipenjara Jika Tidak Memenuhi Aturan Ini Sebelum Penetapan Paslon