Hal ini sesuai dengan keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 02 Tahun 2022 dan lainnya tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
"KASN memutuskan Ricko Yudolf Hendri Debeturu dan Dwi Cahyono terbukti melanggar netralitas ASN. Kemudian meminta kepada pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral pernyataan secara terbuka terhadap Ricko dan Dwi Cahyono. Lalu melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi beserta dokumentasi kepada Ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja," demikian bunyi rekomendasi yang dikutip dari Brindo News.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, terutama menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.***