Sulawesinetwork - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menjatuhkan sanksi moral kepada Ricko Yudolf Hendri Debeturu dan Dwi Cahyono.
Sanksi terhadap keduanya merupakan buntut dari pelanggaran netralitas ASN.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial Facebook yang melibatkan bakal calon bupati dan wakil bupati incumbent, Ubaid Yakub dan Anjas Taher.
Ricko, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM, serta Dwi Cahyono, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, dinyatakan bersalah oleh KASN.
Putusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Halmahera Timur.
Dalam surat rekomendasi KASN Nomor R-2253/NK.01.00/07/2024 dan R-2250/NK.01.00/07/2024 tertanggal 15 Juli 2024.
Baca Juga: Duel Smartphone Premium, Nokia Zeus Max 2023 dan iPhone 13, Mana yang Terbaik?
Disebutkan bahwa keduanya melanggar beberapa pasal dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal-pasal tersebut menekankan netralitas ASN, menjauhi intervensi politik, serta menjaga persatuan bangsa.
Selain itu, Ricko dan Dwi Cahyono juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN.
Baca Juga: Golkar Bantah Dukung Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel 2024
Pelanggaran ini meliputi ucapan, tulisan, atau perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar ASN, seperti kepentingan negara, ketaatan hukum, profesionalisme, netralitas, dan moralitas tinggi.
KASN menegaskan bahwa sanksi moral yang dijatuhkan berupa pernyataan secara terbuka.
Artikel Terkait
Menguak Kecanggihan Kamera Nokia Zeus Max 2023, Teknologi Fotografi Terdepan di Genggaman
PNS Bersiap, Kenaikan Gaji Menanti di Tahun Depan!
Reformasi Pensiun ASN! RPP Baru Segera Selesai, Apa yang Berubah?
Soal Skenario Kotak Kosong di Pilgub Sulsel 2024, Ini Pernyataan Fatmawati Rusdi
Hamas Berduka, Ismail Haniyeh Tewas Dalam Serangan di Teheran
Dugaan Kasus Suap Dana Hibah APBD, KPK Umumkan 21 Nama yang Dilarang Keluar Negeri
PKS dan PKB Kompak Halau Kotak Kosong di Pilgub Sulsel 2024, Paket Danny Pomanto-Azhar Arsyad Menguat
Golkar Bantah Dukung Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel 2024
Duel Smartphone Premium, Nokia Zeus Max 2023 dan iPhone 13, Mana yang Terbaik?
Incumbent Maju Pilkada Serentak 2024 Bisa Dipenjara Jika Tidak Memenuhi Aturan Ini Sebelum Penetapan Paslon