PNS dan PPPK Harus Taat! Ini 8 Hal yang Wajib Diketahui dari UU ASN 2023

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
8 Hal yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK dari UU ASN 2023 (Istimewa)
8 Hal yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK dari UU ASN 2023 (Istimewa)

PNS dan PPPK diwajibkan untuk menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Mengejutkan! Inilah 10 Penyebab PPPK Diberhentikan Pasal 52 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Bahkan Jika Sehat dan Rajin Hadir

5. Melaksanakan Nilai Dasar ASN

PNS dan PPPK harus melaksanakan nilai-nilai dasar ASN, yang mencakup integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap tugas dan tanggung jawab.

6. Melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

PNS dan PPPK wajib untuk melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN, menjaga sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai ASN.

7. Menjaga Netralitas

PNS dan PPPK harus menjaga netralitas, terutama dalam masa-masa politik seperti pemilihan umum dan pilkada, agar tidak berpihak pada salah satu calon atau partai politik.

Baca Juga: WASPADA! 10 Alasan Penting Mengapa PPPK Bisa Kehilangan Pekerjaan Menurut UU ASN 2023

8. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia

PNS dan PPPK harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

Hal ini untuk memastikan pelayanan publik dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan disahkannya UU ASN Tahun 2023, diharapkan para PNS dan PPPK dapat menjalankan tugas dengan lebih baik, menjaga integritas dan profesionalisme, serta berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.

Baca Juga: Pemberhentian PNS dan PPPK, Pelanggaran Berat atau Capai Usia Pensiun? UU ASN Menjawabnya

Penegakan aturan ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan beretika, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap ASN.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: UU ASN Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X