PNS dan PPPK Harus Taat! Ini 8 Hal yang Wajib Diketahui dari UU ASN 2023

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
8 Hal yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK dari UU ASN 2023 (Istimewa)
8 Hal yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK dari UU ASN 2023 (Istimewa)

Sulawesinetwork - Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023, yang membawa perubahan signifikan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

UU ini mencakup delapan aturan utama yang wajib ditaati oleh seluruh PNS dan PPPK, mulai dari kesetiaan pada Pancasila hingga kesiapan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas ASN, serta memastikan pelayanan publik yang merata di seluruh tanah air.

Baca Juga: Siap-siap! Wacana Perubahan Besar untuk PPPK, Dari Seragam Hingga Hak Pensiun

Dengan aturan-aturan baru yang ketat, UU ASN Tahun 2023 diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan beretika, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap ASN.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci delapan hal penting yang harus ditaati oleh PNS dan PPPK berdasarkan amanat UU ASN Tahun 2023. Mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Setia dan Taat pada Pancasila

PNS dan PPPK diwajibkan untuk setia dan taat pada Pancasila sebagai ideologi negara.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Kerja PPPK: Apa Saja Ketentuannya Menurut UU ASN Terbaru?

2. Setia dan Taat pada UUD 1945

PNS dan PPPK harus setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Setia dan Taat pada Pemerintah yang Sah

PNS dan PPPK harus setia dan taat pada pemerintah yang sah, menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan kebijakan yang berlaku.

4. Taat Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: UU ASN Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X