Simak! Jadwal Pembayaran dan Syarat Tunjangan Profesi Guru 2024

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 12:47 WIB
(Ilustrasi) Berikut kriteria atau persyaratan guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).  (kominfo.go.id)
(Ilustrasi) Berikut kriteria atau persyaratan guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). (kominfo.go.id)

- Triwulan I: Mulai bulan April
- Triwulan II: Mulai bulan Juli
- Triwulan III: Mulai bulan Oktober
- Triwulan IV: Mulai bulan November

Pentingnya Memenuhi Kriteria

Penting untuk diingat bahwa hanya guru yang memenuhi semua kriteria yang akan menerima TPG. Jika ada satu persyaratan yang tidak terpenuhi, maka TPG tidak akan diberikan.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa TPG diberikan kepada guru yang benar-benar memenuhi standar profesional yang ditetapkan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Bagi guru, informasi ini tentu menjadi kabar baik yang sangat ditunggu-tunggu, karena selain gaji pokok, tunjangan profesi dapat menambah penghasilan bulanan mereka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X