- Triwulan I: Mulai bulan April
- Triwulan II: Mulai bulan Juli
- Triwulan III: Mulai bulan Oktober
- Triwulan IV: Mulai bulan November
Pentingnya Memenuhi Kriteria
Penting untuk diingat bahwa hanya guru yang memenuhi semua kriteria yang akan menerima TPG. Jika ada satu persyaratan yang tidak terpenuhi, maka TPG tidak akan diberikan.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa TPG diberikan kepada guru yang benar-benar memenuhi standar profesional yang ditetapkan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Bagi guru, informasi ini tentu menjadi kabar baik yang sangat ditunggu-tunggu, karena selain gaji pokok, tunjangan profesi dapat menambah penghasilan bulanan mereka.***
Artikel Terkait
Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!
Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani
Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini
Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini
Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini
Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya
Uang Lembur PNS 2024! Sri Mulyani Beri Kenaikan, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan
3 Penyebab Gaji Pensiunan PNS Tidak Dibayarkan Taspen Tepat Waktu, Berikut Penjelasannya
Aturan Baru! Ini Jam Kerja Wajib PNS dan PPPK Tahun 2024 Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Juli 2024! Sri Mulyani Umumkan Pencairan Dua Tunjangan Penting untuk PNS, Apa Aja?