Simak! Jadwal Pembayaran dan Syarat Tunjangan Profesi Guru 2024

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 12:47 WIB
(Ilustrasi) Berikut kriteria atau persyaratan guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).  (kominfo.go.id)
(Ilustrasi) Berikut kriteria atau persyaratan guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). (kominfo.go.id)

Sulawesinetwork - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, secara resmi telah merilis aturan mengenai kriteria atau persyaratan guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Aturan ini dituangkan pemerintah dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 dan sudah mulai berlaku.

Kriteria Guru Penerima TPG

Tidak semua guru di Indonesia bisa menerima TPG, Hanya guru yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima tunjangan ini. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diakui oleh Kementerian.

2. Status sebagai Guru ASN: Guru harus berstatus sebagai ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

3. Terdaftar di Dapodik: Guru harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Nomor Registrasi Guru: Guru harus memiliki nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan Tugas Mengajar/Bimbingan: Guru harus melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi Beban Kerja: Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Penilaian Kinerja: Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

8. Tidak sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru tidak boleh berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Jadwal Pembayaran TPG

TPG akan disalurkan kepada guru yang memenuhi kriteria tersebut setiap tiga bulan sekali (triwulan). Berikut adalah jadwal pembayaran TPG berdasarkan Permendikbud No. 45 Tahun 2023:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X